Jangan Tunda Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berakhir Akhir Pekan Ini, Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus

Parwata - Selasa, 27 September 2022 | 13:10 WIB

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jawa Timur, (Foto ilustrasi pembayaran pajak kendaraan) (Parwata - )

Otomania.com – Jangan Tunda Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berakhir Akhir Pekan Ini, Bea Balik Nama dan Denda PKB Dihapus.

Dengan diadakannya program pemutihan pajak kendaran bermotor 2022, akan sangat membantu meringankan bagi yang terlambat membayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini seperti yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa timur.

Melansir dari Kompas.com, Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022.

Yang berarti, per Selasa (27/9/2022), program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur akan berakhir dalam empat hari lagi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini sebelumnya berlangsung pada April hingga Juni 2022 lalu, namun diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September ini.

Selain itu, Khofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

“Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ujar Khofifah, disitat dari keterangan tertulis (8/9/2022).

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.

Program ini digelar atau diadakan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.