Sudah Memenuhi Kriteria Tapi BSU BBM Rp 600 Ribu Belum Cair, Begini Solusinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 25 September 2022 | 12:35 WIB

Sudah merasa memenuhi kriteria tapi BSU BBM belum cair? Begini solusinya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Sudah Memenuhi Kriteria Tapi BSU BBM Rp 600 Ribu Belum Cair, Begini Solusinya.

Bantuan Subsidi Upah Bahan Bakar Minyak (BSU BBM) diberikan pemerintah via Kemnaker untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Pemberian BSU BBM senilai Rp 600 ribu ini diberikan agar daya beli para pekerja dan buruh tetap terjaga di masa kenaikan harga BBM.

Adapun pencairan BSU BBM ini sudah berlangsung sejak Senin, 12 September 2022 lalu dan penyalurannya lewat rekening bank Himbara masing-masing pekerja.

Sayangnya, meski ada yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU BBM Rp 600 ribu, masih ada pekerja yang belum mendapatkannya.

Lantas, apa penyebab BSU BBM ini belum dicairkan kepada pekerja? Berikut ini 5 kemungkinannya:

1. Tidak memenuhi syarat

Diberitakan Kompas.com (21/9/2022), salah satu kemungkinan BSU Rp 600.000 tidak kunjung cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.

Syarat penerima BSU Rp 600.000 yakni:

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Sudah Cair, Begini Cara Ngeceknya

2. Sudah menerima bantuan lain

Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.
Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.
Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.

3. Data rekening tidak benar

Kemungkinan penyebab ketiga mengapa Anda tak juga mendapat BLT Pekerja yakni karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.

Serta bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

4. Masuk sebagai penerima subsidi gaji tahap kedua

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja secara bertahap.

Saat ini, pemerintah telah selesai menyalurkan BSU Pekerja tahap pertama, BLT Pekerja Tahap II baru akan disalurkan mulai pekan ini.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelas Menaker Ida.

Jika sampai saat ini Anda belum menerima BSU Pekerja di rekening, maka ada kemungkinan Anda merupakan penerima BSU tahap kedua.

5. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.

Perlu diketahui, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU 2022 termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Apa Saja?