Mending Sabar, Jangan Cat Sendiri Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Penjelasannya

Parwata - Senin, 26 September 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi Pelat nomor warna dasar putih (Parwata - )

Otomania.com - Mending Sabar, Jangan Cat Sendiri Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Penjelasannya.

Penerapan pelat nomor kendaraan warna dasar putih telah diberlakukan di beberapa daerah di Tanah Air.

Pelat nomor warna putih dengan tulisan huruf dan angka hitam ini salah satunya mulai diterapkan di Lampung pada Kamis (22/9/2022).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali sebelumnya mengatakan, kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam bisa mengganti warna pelat pada saat pergantian surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau saat membayar pajak.

Pergantian STNK nantinya akan dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan keterangannya di STNK.

Selain itu, ia juga mengimbau pengguna kendaraan untuk tidak panik dan tidak mengecat pelat kendaraan secara mandiri.

Apalagi jika keterangan warna pada TNKB di STNK tersebut masih warna hitam.

"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih," jelasnya, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (24/9/2022).

Untuk saat ini, belum ada tindakan atau sanksi tilang terhadap pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Hilang Ternyata Bisa Diganti Langsung dengan Pelat Putih, Ini Persyaratannya