Otomania.com - Kabur ke Makam, Motor dan Tas Milik Pelaku Maling Kotak Amal Malah Ditinggal, Ya Begini Akhirnya.
Seorang pelaku kejahatan maling kotak amal meningalkan motor dan tas milknya, lalu kabur ke kuburan.
Karena meninggalkan barang penting, akhir kisah pelarian maling kotak amal tersebut pasti bisa ditebak, langsung ditangkap petugas.
Melansir dari TribunJatim.com, pelaku berinisial LU (45) warga Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Ia nekat mencuri kotak amal berisi uang milik musala Al-Muhtadin, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni menjelaskan aksi tersangka terjadi pada hari Jumat malam, 16 September 2022, yang diketahui oleh saksi sekira pukul 23:30 WIB.
Kompol Triwik saksi mengatakan, melihat pelaku mondar-mandir di area musala yang letaknya di depan rumah saksi tersebut.
Saat itu, saksi tengah memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat desa.
"Tak lama kemudian, kecurigaan saya terhadap orang tersebut terungkap. Tiba-tiba terdengar suara pecahan benda keras seperti congkelan di Mushola. Sontak saksi keluar rumah lagi dan mengeceknya," bebernya saat dikonfirmasi.
Dan tak ingin aksinya diketahui oleh oleh orang banyak yakni warga, pelaku pun langsung melarikan diri.
Ia meninggalkan motor beserta tas berisi linggis miliknya yang digunakan untuk membobol kotak amal.
Kemudian saksi meneriaki pelaku maling tersebut saat berusaha melarikan diri.
Dan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dau kemudian melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari ini Senin, tanggal 19 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ada seorang laki-laki yang mencurigakan di dalam area pemakaman umum," ungkapnya.
Ia berujar jika petugas Polsek Dau mendatangi makam tersebut untuk menghampiri laki-laki yang ciri-cirinya persis dengan pelaku.
"Setelah kami interogasi, orang tersebut mengakui sebagai pelaku tindak pidana pencurian kotak amal" ungkapnya.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Dau dan dilakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 entang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Atas kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu buah linggis sepanjang 60 centimeter.
Kemudian satu unit motor, dan tas berwarna hitam dari pelaku, serta sebuah kotak amal berisi uang.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jumat Malam, Musala di Dau Malang Dibobol Maling, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor, Terciduk di Makam,