Ada Tujuh Wilayah di Indonesia yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Yuk Simak Cara Mengurusnya

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 13 September 2022 | 19:05 WIB

Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 masih berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, simak nih cara mengurusnya. (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.