Sah, Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Dibagi Tiga Zonasi Berbeda Kenaikan Tarifnya

Parwata - Sabtu, 10 September 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi ojek online (ojol) (Parwata - )

Otomania.com - Sah, Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Dibagi Tiga Zonasi Berbeda Kenaikan Tarifnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif baru ojek online atau ojol mulai hari Sabtu (10/9/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

"Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," jelas Hendro lebih rinci.

Selain itu, Hendro mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.

"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjutnya.

Kini Ada Pembagian Zonasi Tarif

Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi. Zona pertama yakni mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Kemudian zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek. Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Masing-masing zonasi ini, akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.

Disampaikan, untuk zona 1 tarif batas bawah mengalami kenaikan yakni sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.

"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.

Selanjutnya, untuk tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.

Lebih Lanjut, berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari               sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp          13.000 - Rp 13.500)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 -      Rp 13.000)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini, 10 September 2022",