Otomania.com - Setiap pengendara kendaran bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM.
Sebab SIM ini menjadi bukti legitimasi kompentensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk bisa mendapatkan SIM ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pemohon.
Melansir dari Kompas.com, beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh pemohon SIM, seperti lulus dalam uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi, dan juga ujian praktik.
Persyaratan lengkap terkait pembuatan SIM ini diatur secara hukum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Mengacu pada peraturan tersebut, syarat untuk bisa memiliki atau mendapatlan SIM tidak hanya harus menyiapkan biaya pembutannya.
Pemohon harus sudah memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan juga lulus ujian.
Lebih lanjut, berikut rincian syarat pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Bisa Sampai Ratusan Ribu Rupiah
Syarat Usia