Otomania.com - Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 yang Berakhir Akhir Oktober, Dokumen Ini Jangan Lupa Dibawa.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 masih diberlikakukan di beberapa wilayah Indonesia.
Maka dari itu, buat sobat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), kesempatan ini jangan sampai dilewatkan.
Beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 programnya berbeda-beda, tapi umumnya mencakup bebas biaya denda tunggakan pajak.
Salah satu wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 adalah Nusa Tenggara Barat.
Mengacu pada Pergub Nomor 74 Tahun 2022, program pemutihan ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Oktober 2022.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut, bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, atau melakukan pembayaran melalui e-Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Corner.
Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat, wajib pajak harus melakukannya di Samsat yang tertera di STNK dan BPKB pemilik kendaraan.
Kemudian ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak jika ingin mengikuti program, di antaranya mempersiapkan KTP, STNK serta BPKB asli beserta fotokopinya.
Rincian program Ada beberapa keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak di NTB selama program ini berlangsung.
Programnya mencakup bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun (khusus masa pajak tahun 2016 ke bawah), serta diskon pajak hingga 50 persen.
Kemudian untuk wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran tepat waktu bisa mendapatkan diskon PKB sebesar 5 persen.
Untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021, ada diskon sebesar 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Nusa Tenggara Barat