Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka tidak bisa lagi mengelak, dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati di kawasan Perhutani.
"Kita amankan mobil Daihatsu Xenia putih, meteran, gergaji kayu, dan 11 potongan kayu jati," jelas AKP Danang Eko Abrianto.
Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual kepada warga di Caruban, Kabupaten Madiun.
Ia menyebutkan, ada tiga pelaku lain yang sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu dan saat ini terus dikejar oleh Satreskrim Polres Madiun.
"Sudah ada kayu yang dibawa lari oleh tersangka lain yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ungkap AKP Danang Eko Abrianto.
Ketiga pelaku yang ditangkap, lanjut AKP Danang Eko Abrianto, dijerat dengan Undang-undang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Beredar Video Warga Cegat Mobil di Hutan Madiun Sampai Adu Mulut, Penemuan Gergaji Buat Tak Berkutik,