Nah Lo, Kendaraan Parkir Sembarangan Harus Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor Sudah Kena

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi, Kendaraan parkir sembarangan bakal jadi sasaran denda tilang elektronik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Jangan Tunggu STNK Diblokir, Begini Cara Gampang Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Pakai HP

"Jadi kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti menggagu pengguna jalan lainya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir," kata Iswar.

Sejak diberlakukan kemarin, Iswar mengatakan secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama dengan petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.

Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang di tilang dan 524 unit roda dua yang ditilang, jadi masyarakat tunggu dirumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujar Iswar.

Iswar manambahkan, dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Akan tetapi penerapan e-tilang atau ETLE Mobil ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Selama ini kan kita terus melakukan sosialisasi keliling terhadap masyarakat agar mematuhi rambu parkir dan menyiapkan mobil gerek itu tidak kita tinggalkan, tetapi dengan adanya ETLE Mobil ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan," jelasnya.

Sementara itu Iswar juga mengingatkan, kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar karena nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik.

"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut, jadi masyarakat jangan mau apabila diarahkan di tempat parkir yang salah," pesan Iswar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersama Ditlantas Polda Sumut, Dishub Medan Tilang Elektronik Kendaraan yang Parkir Sembarangan