Pemutihan Pajak Kendaraaan 2022 Ditambah sampai Akhir November, Tunggakan PKB Kena Diskon Sebanyak Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 ada lagi sampai akhir November tahun ini, berikut rinciannya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut. Programnya berbeda-beda tiap wilayah.

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.

Jika sobat Otomania mau mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Untuk pembayaran PKB, umunya ada 3 syarat pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai