Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan

Dok Grid - Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:57 WIB

Mumpung ada balik nama gratis, buat yang baru beli kendaraan bekas bisa langsung mengurusnya. (Dok Grid - )

Balik nama kendaraan bermotor atas nama sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan ini adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),

Kemudian biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000.
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya

Syarat balik nama motor

Selain biaya untuk balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratan.

Jadi sebelum ke Samsat, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan beberapa syarat untuk balik nama motor.

Berikut persyaratannya:

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

  1. Baru per penerbitan 225.000,00.
  2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00.

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

  1. Baru per penerbitan 375.000,00.
  2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang