Lega, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hingga Akhir Tahun, Ini Jenis Keringanannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Lega, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hingga Akhir Tahun, Ini Jenis Keringanannya.

Para penunggak kembali diuntungkan nih, pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.

Kali ini, pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi Banten.

Nah, buat sobat Otomania yang berdomisili di wilayah tersebut bisa memanfaatkannya untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih nunggak.

Untuk jenis keringanannya, pemutihan pajak di Banten memberikan dispensasi denda pajak kendaraan bermotor.

Selain dispensasi PKB, keringanan juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Untuk masa pemutihan pajak kendaraan di Banten sendiri bisa dibilang cukup lama, yakni mulai 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL PEMPROV BANTEN (@pemprov.banten)

Baca Juga: Bikin Senang, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Apa Saja Keringanannya?