Terlalu, Bilangnya buat Jalan-jalan Bareng Pacar, Honda Brio Pinjaman Malah Dipakai Nguras isi Rumah Orang

Parwata - Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:00 WIB

Ketiga pelaku pencurian menggunakan Honda Brio Pinjaman milik tetangganya. (Parwata - )

Dihadapan penyidik, tersangka Ronal mengaku bahwa mobil Honda Brio tersebut bukan miliknya melainkan milik tetangganya.

"Alasan saya meminjam mobil itu untuk pergi bersama kekasih saya, namun saat melintas di TKP kami melihat rumah itu kosong lantas kami langsung beraksi," ujarnya Kamis (18/8/2022).

Dikatakan oleh Ronal, bahwa semua barang hasil curiannya belum sempat dijual.

"Pada saat melakukan aksi pencurian saya menunggu dluar untuk mengawasi situasi, sedangkan yang masuk ke rumah teman saya Erick dan Zakki," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pacarnya tidak mengetahui mereka melakukan aksi pencurian.

"Kami langsung beraksi, tidak langsung menemui pacar saya pada saat mobil dipinjam dan kami menyesal," ujarnya.

Ronal dan kedua temannya juga mengetahui bahwa aksi pencurian yang mereka lakukan tersebut viral.

"Tahu, makanya saat itu kami sangat khawatir," ucap dia.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan bahwa anggotanya sudah mengamankan tiga pelaku pencurian.

Baca Juga: Curi Daihatsu Ayla Teman Sendiri, Pelaku Cuma Pakai Gagang Sapu dan Kawat Jemuran, CCTV Bikin Ketahuan

"Modusnya tiga tersangka ini melihat rumah korban di Jalan Punai II, Lr Khotib, Gg Buntu, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang kosong," kata Kompol Agus Prihadinika.

"Kemudian mereka memanggil penghuni rumah namun setelah dipanggil tidak ada jawaban dari rumah tersebut sehingga ketiga pelaku beraksi," jelasnya.

Dikatakan Kompol Agus Prihadinika, bahwa pada saat beraksi ketiga pelaku ini menggunakan mobil Honda Brio yang dipinjam oleh pelaku Ronal dari tetangganya.

"Berkat laporan korban, tidak sampai 24 jam tiga pelaku berhasil kita tangkap," ungkapnya.

Tidak hanya mengamankan pelakunya saja, namun anggotanya turut mengamankan barang bukti Honda Brio yang dipakai untuk beraksi.

Kemudian hasil curian yakni sepeda lipat merek Ecotix, kamera Nikon, IPhone 13 Promax, HP Samsung, uang tunai Rp900 ribu laptop Assus, Playstasion 3, satu tas merek LV, dan juga tas merek MB.

"Atas ulahnya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Agus Prihadinika.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pinjam Mobil Tetangga Untuk Mencuri, Tiga Warga Palembang Dibekuk Begini Modusnya,