"Gak ada biaya (untuk pergantian nama yang salah)," ucapnya.
Namun, lanjut Robby, hal itu hanya bisa diganti dimana SIM itu dibuat pertama kali.
"Namun yang bersangkutan harus hadir di Satpas tempat dimana SIM yang salah tulis itu dikeluarkan," jelasnya
"Jadi misal SIM dikeluarkan oleh Satpas Jakarta Selatan, salah penulisan maka harus diganti di satpas Jakarta Selatan. Sehingga Pembetulan penulisan tidak bisa dilakukan di Satpas Bekasi," bebernya.
"Oleh karena itu setelah memperoleh SIM agar dicek kembali penulisan nama dll, sehingga apabila terjadi kesalahan bisa langsung dilakukan perbaikan," pungasnya.
Baca Juga: Kenapa SIM Disebut Surat dan KK Disebut Kartu? Ternyata ini Alasannya