"Saat korban mandi, pelaku membawa lari mobil Toyota Avanza nopol AG 1087 VV beserta dompet berisi uang Rp 950 ribu," lanjutnya.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur handphone milik korban menuju rumahnya di Kabupaten Mojokerto.
Korban yang merasa kecolongan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumahnya yakni di Mojokerto.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kenalan di Facebook Ngaku Pilot, Pria Ajak Janda Check In di Hotel Madiun, Ending Malah Gondol Mobil,