Udah Punya SIM, Tapi Kena Apes Ketinggalan di Rumah Waktu Ada Razia, Apakah Kena Hukuman?

Parwata - Selasa, 9 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Ingat denda menanti buat yang bekendara belum punya (Ilustrasi SIM) (Parwata - )

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah,” tulis pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengguna kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas pada saat diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM misalnya ketinggalan di rumah meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap akan dikenakan sanksi tilang.

Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak punya SIM.

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Nah, jadi buat yang belum bikin atau belum punya SIM jangan nekat, denadanya bisa bikin isi dompet tipis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta",