Korlantas Polri Usul Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Alasannya Bikin Senang

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 5 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Korlantas Polri Usulkan BBN-KB Gratis, Hal Ini Yang Menjadi Alasan Dan Penjelasannya.

Terkait dengan pembayaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Korlantas Polri mengusulkan kebijakan baru.

Kebijakan baru yang dimaksud adalah, Korlantas Polri meminta agar untuk biaya BBN-KB sebaiknya digratiskan.

Pembebasan atau dihapusnya BBN-KB sebagai upaya untuk mendorong minat masyarakat di Tanah Air taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berkerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kemudian Samsat, dan juga Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap menjadi salah satu peyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.

Disampaikan oleh Direktur regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menurutnya masyarakat sebenarnya mau taat tapi terkendala biaya.

"Saya tahu masyarakat itu bukan tidak mau taat pajak, tapi karena BBN-KBnya mahal," kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, berdasarkan data ada hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak.

Salah satunya adalah, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas.

Baca Juga: Rugi Jika Tidak Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Syaratnya