Rugi Jika Tidak Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Syaratnya

Parwata - Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Segera diurus, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung di Jabar. (Parwata - )

Otomania.com - Rugi Jika Tidak Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Syaratnya.

Datang kabar gembira buat warga di Jawa Barat khususnya bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, di Jawa Barat masih berlangsung program pemutihan pajak kendaran bermotor.

Melansir dari TribunJabar.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, masih akan berlangsung sampai 31 Agustus 2022, termasuk Kota Bandung.

Disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah saat Bandung Menjawab di Jalan Braga,Kamis (2/8).

"Progam pemutihan pajak untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda," ujar Ida Hamidah.

Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, seperti wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Menurutnya, adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Komponen Ini Dihapuskan

Selain itu ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.

Dan jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo, sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen.

Sedangkan, jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan.

Secara keseluruhan target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun.

“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp 473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp 479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp 437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp 1,3 triliun,” papar Ade.

Sampai akhir Juli, Ade mengaku jika capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai. Ia optimis sampai akhir Agustus nanti program ini bisa sampai dengan baik di Kota Bandung.

Sebab, jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, warga Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah.

“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ujar Ade.

Baca Juga: Sayang Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses Kalau Belum Lengkapi Syarat Ini

Ade mengatakan, terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota Bandung.

Sehingga Ade menekankan agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan semaksimal mungkin.

“Kami ingin mengingatkan pada masyarakat agar jangan sampai dilewatkan karena setelah ini akan kembali dengan sistem dan biaya yang sama. Silakan manfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlangsung,