Jangan Kaget Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih di Wilayah Ini, Ngecat Sendiri Juga Boleh

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi. Wilayah Ogan Komering Ilir sudah memberlakukan pelat nomor kendaraan warna dasar putih, pemilik yang mau ngecat sendiri diperbolehkan. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bingung, Ganti Pelat Nomor Putih Ada Biaya Tambahannya atau Tidak, Polisi Tegaskan Hal Ini

Dikatakan pihaknya telah menerima sebanyak 2.300 pasang pelat putih untuk motor pada bulan Juli 2022 ini.

Menurutnya hingga kini total yang telah dicetak pelat putih ada sekitar 100 pasang semuanya roda dua mulai dari pelat kendaraan baru, ganti plat 5 tahunan dan BBN dari luar daerah.

"Jadi sekarang sudah banyak sepeda motor yang menggunakan pelat putih. Terutama untuk kendaraan baru," ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil) memang belum diberlakukan pelat putih.

"Sekarang kan untuk stok material kendaraan roda 4 masih surplus 1.300 pasang lagi. Sampai sejauh ini tidak ada kendala untuk pencetakan jika material habis bisa langsung diajukan kembali," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, kepala workshop TNKB, Aiptu Mulyono mengaku setiap hari dirinya selalu melakukan pencetakan pelat putih.

Ada yang urus pajak 5 tahunan dan jika ada bukti pembayaran langsung dicetak paling lama menunggu 3 menit selesai.

"Ada beberapa kendaraan baru, ada juga yang kendaraan baru. Sejauh ini tidak ada kendala karena material kan banyak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Warna Dasar TNKB Diubah, Warga Dipersilahkan Jika Ingin Mengecat Sendiri Plat Dasar Menjadi Putih