Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Komponen Ini Dihapuskan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 31 Juli 2022 | 18:05 WIB

Ilustrasi. Mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut detailnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Selain tiga komponen yang dihapuskan di atas, sobat juga harus mengetahui syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yaitu:

  1. Cek fisik.
  2. Foto kopi KTP bersangkutan.
  3. Fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli.
  4. Berkas cabut mutasinya.

Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kemudian, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Maka dari itu masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (kendaraan baru).

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan