Sayang Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses Kalau Belum Lengkapi Syarat Ini

Parwata,Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 Juli 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak bisa diproses kalau syarat-syarat ini belum terpenuhi. (Parwata,Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.