Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.
- Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
- Jika semua sudah siap datangi Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:
1. Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Urus di Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.