Catwalk di Zebra Cross, Citayam Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas? Begini Kata Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 24 Juli 2022 | 20:00 WIB

Fenomena Citayam Fashion Week yang melakukan catwalk di zebra cross disebut polisi melanggar UU Lalu Lintas. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Catwalk di Zebra Cross, Citayam Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas? Begini Kata Polisi.

Konten-konten soal Citayam Fashion Week belakangan ini bertebaran di media sosial maupun jagat internet.

Buat yang belum tahu, fenomena Citayam Fashion Week ini dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan yang berlokasi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Nah yang menjadi sorotan, karena dilakukan di Zebra Cross yang aslinya digunakan untuk menyeberang para pejalan kaki, Citayam Fashion Week disebut polisi melanggar UU Lalu Lintas.

Tidak hanya itu, aksi pamer outift yang dilakukan remaja Citayam, Bojong Gede dan Depok tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.

Akibatnya, pengguna jalan lain bisa terganggu dengan kegiatan para pemuda Citayam Fashion Week.

"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan. (22/7/2022).

Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.

Bahkan, kegiatan ini berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.

Baca Juga: Diam-diam Bonge Citayam Fashion Week Beli Motor Berkat Video Viral, Ini Pengakuannya