Otomania.com - Penjelasan Direktur DJP soal nomor KTP jadi NPWP pada 20 Juli 2022, sobat Otomotif harus tahu nih.
Pecinta otomotif di Tanah Air perlu tahu, bahwa nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi diluncurkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan diluncurkannya nomor KTP sebagai NPWP tersebut tentu saja memiliki tujuan.
Melansir dari Tribunnews.com, peluncuran nomor KTP sebagai NPWP tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meluncur pada Selasa (20/07/2022).
Dikatakan oleh Suryo Utomo, selaku Direktur Jenderal Pajak, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK KTP sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya.
Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo Utomo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP,