Enggak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurus BPKB Rusak dan Biayanya

Dok Grid - Selasa, 19 Maret 2024 | 14:35 WIB

cara mengurus BPKB rusak dan besaran biayanya. (Dok Grid - )

Otomania.com - Dalam kepemilikan kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen penting.

Menjadi dokumen penting, BPKB ini harus disimpan dengan baik oleh pemiliknya.

Melansir dari Kompas.com, adanya BPKB ini juga akan mempermudah saat akan melakukan jual beli kendaraan.

Bahkan, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Dengan memiliki peran yang begitu penting tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik BPKB.

Apabila BPKB mengalami rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Lantas bagaimana cara mengurus BPKB jika mengalami rusak?

Bagi pemilik motor atau mobil mengalami BPKB rusak dapat diganti dengan yang baru.

Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Data di BPKB dan STNK, Pemilik Kendaraan Jangan Bingung, Begini Cara Ngurusnya

Pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menyebutkan jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.