Berangkat..!!! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Empat Daerah Ini

Parwata,Ahmad Ridho - Sabtu, 16 Juli 2022 | 05:30 WIB

Ilustrasi, program pemutihan kendaraan di beberapa daerah (Parwata,Ahmad Ridho - )

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan.

Bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina.

Pemutihan artinya, denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Nah, buat yang pajak motor atau mobilnya sudah mati alias kadaluwarsa, masih ada 4 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Berikut ini beberapa daerah yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

1. Bali