Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat.
- Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);