Ditunggu Sampai Akhir Agustus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungan Bagi Wajib Pajak

Parwata,Ahmad Ridho - Kamis, 14 Juli 2022 | 16:00 WIB

ilustrasi bayar pajak kendaraan di kantor Samsat (Parwata,Ahmad Ridho - )

Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat.

- Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Baca Juga: Jadwal, Persyaratan, dan Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru, Para Penunggak Siap-siap Diampuni