Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi

Parwata - Rabu, 13 Juli 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi. Pemerintah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di 7 provinsi, berikut daftarnya. (Parwata - )

Pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Pemutihan pajak ini berlangsung mulai dari 25 April hingga 29 Juli 2022 ini.

Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga: Terekam Dashcam, Enggak Kebayang Ngerinya Jika Hal Ini Terjadi Saat Mengemudi

2. Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai dari 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Program gratis BBNKB II berlangsung sejak tanggal 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

3. Nusa Tenggara Barat