Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon hingga akhirnya terkuak latar belakang masalahnya.
"Tersangka merasa kesal, karena tidak diberi uang untuk membeli miras, sehingga bertindak seperti itu kepada ibu kandungnya," ujar Anton.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti motor yang digunakan tersangka untuk melindas kaki kanan korban dalam kejadian itu.
Anton menambahkan, MS dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami masih melanjutkan proses penyidikannya dengan memeriksa keterangan dari para saksi. Semoga secepatnya selesai," ujar Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Pria Pengangguran di Cirebon Tega Lindas Kaki Ibunya Pakai Motor karena Tak Diberi Uang untuk Miras"