Otomania.com - Haruskah pemilik kendaraan segera mengganti alamat STNK setelah 22 nama jalan diganti? Ini penjelasannya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pergantian nama di 22 ruas jalan.
Dengan penggantian nama baru jalan tersebut, muncul pertanyaan terkait kewajiban mengganti data alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti STNK.
“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” katanya di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan, perubahan pada STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaharuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK.
Namun, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan jika proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang,” ucapnya.
Irjen Pol Firman juga menyampaikan, pihaknya terus mendukung kegiatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan termasuk melakukan penyesuaian data kendaraan.