Menurutnya bahwa yang dilakukan oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) adalah mengangkut orang sakit adalah tindakan benar, namun menggunakan kendaraan yang memang tidak sesuai dengan yang semestinya sehingga kejadian ini viral.
”Kendaraan ini tetap kami amankan dan dilakukan penilangan dan pengemudi kami perintahkan untuk standarkan kendaraan tersebut. Pasal yang dipersangkakan pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah dan pasal 287 ayat 4 Jo pasal 59 ayat 1 tentang penggunaan sirene tentang undang undang lalulintas,” kata dia.
Ali juga mengimbau, kepada masyarakat jika memang memerlukan bantuan untuk mengangkut orang sakit maupun sejenisnya, Polres Sergai siap membantu dan menggunakan mobil sesuai fungsinya.
“Karena memang mobil ini tidak sesuai peruntukannya maka kami tetap menilang dan kepada masyarakat jika memerlukan bantuan polisi silahkan hubungi kami melalui call center 110 ataupun datang langsung kepada kami untuk meminta bantuan,” kata dia.
@dobysiivo Hindari Kemacetan, Mobil Sipil Ini Gunakan Rotator #viral #organisasi #rotator #strobo ♬ suara asli - ????︎????︎????︎????︎????︎ ????︎????︎????︎????︎
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tindak Mobil Ormas yang Pakai Sirene di Tengah Kemacetan