“Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol,” jelasnya.
Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.
Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai terhadap barang seperti ban karet, BBM, dan detergen itu kapan akan diterapkan.
Mengutip dari berita Kontan, Pemerintah mematok penerimaan cukai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 195,5 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan cukai per April 2022 telah mencapai Rp 78,56 triliun.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Siap-siap, Detergen Hingga BBM Bakal Kena Cuka