Otomania.com - Bahaya, jangan nyalakan lampu hazard saat ngerem dadakan di jalan tol, begini penjelasan pakar safety.
Sebagaimana diketahui, fungsi dari dari lampu hazard adalah sebagai isyarat ketika kendaraan mengalami situasi darurat.
Penggunaan lampu hazard untuk situasi darurat yang dimaksud ialah saat kendaraan sedang dalam posisi berhenti seperti mogok, atau sedang mengganti ban di tepi jalan.
Namun, enggak sedikit dijumpai penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang bergerak, misalnya saat ngerem mendadak di tengah kepadatan situasi lalu lintas.
Melihat hal tersebut, perlukah menyalakan lampu hazard saat ingin ngerem mendadak di jalan tol?
Baca Juga: Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan Pakar
Instruktur Safety Riding & Driving GDDC (Global Defensive Driving Consulting), Andry Berlianto, mengatakan.
Lampu hazard sudah diatur penggunaannya seperti kondisi darurat dan kendaraan dalam berhenti.
Sehingga, jika digunakan untuk tanda ingin melakukan rem mendadak, berpotensi disalahartikan oleh pengendara lain.
"Penggunaan lampu hazard dalam situasi ingin rem mendadak lebih kepada etika tidak resmi yang belum tentu semua tau," ujar Andry.