Otomania.com - Pemilik kendaraan bingung, ganti pelat nomor putih ada biaya tambahannya atau tidak, polisi tegaskan hal ini.
Sobat Otomania harus siap, warna dasar pelat nomor dari yang sebelumnya hitam akan diganti menjadi putih.
Pergantian warna dasar pelat nomor tersebut dilakukan mulai tahun ini secara bertahap.
Nantinya, pada tahun 2027 nanti seluruh kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor berwarna dasar putih.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah pergantian warna dasar pelat nomor tersebut memerlukan biaya tambahan?
Terkait hal itu, Korlantas Polri memastikan tidak ada tambahan biaya untuk pergantiannya.
“Tidak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.
Selama kurun waktu lima tahun (2022-2027), Yusri mengatakan, penggantian pelat nomor dasar hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.
Untuk awalan diperuntukkan bagi kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Baca Juga: Warna Pelat Nomor Berubah Jadi Putih, Tapi Ada Dua Jenis Kendaraan Yang Tidak Berubah, Apaan Tuh?