Dompet Bergetar, Semahal Ini Denda Pengendara yang Nekat Terobos Perlintasan Kereta, Hukuman Penjara Juga Ada

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Juni 2022 | 16:00 WIB

ilustrasi pengendara saat hendak melintasi perlintasan kereta api. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Injak Gas Pas Kereta Sudah Dekat, Buritan Suzuki XL7 Koyak Ketabrak, Ini Alasan Sopir Lolos dari Maut

Perlu dipahami, saat melintas di pelintasan kereta api, setiap pengendara baik itu pengemudi mobil maupun pengendara motor wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

Jika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, pengendara wajib mendahulukan kereta api dan harus berhenti pada batas jarak aman yang sudah ditentukan agar nyawa tidak jadi taruhan.

Adapun pengendara motor yang melakukan tindakan seperti dalam video tersebut bisa diberikan sanksi.

Hal itu sesuai Pasal 296 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut bunyinya:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Nekat Terobos Pelintasan KA, Catat Ancaman Hukumannya