Pelanggar Tak Berkutik, 14 Polisi Diturunkan Jadi Operator ETLE Mobile, Jenis Kesalahan Ini Paling Banyak DItemukan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 1 Juni 2022 | 12:00 WIB

Sebayak 14 personel diterjunkan menjadi operator ETLE Mobile di Solo (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Pelanggar Tak Berkutik, 14 Polisi Diturunkan Jadi Operator ETLE Mobile, Jenis Kesalahan Ini Paling Banyak DItemukan.

Sejak pertengahan Mei 2022, ETLE Mobile resmi diberlakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).

Meski resmi diberlakukan, belum semua personel polisi bisa melakukan penilangan melalui ETLE Mobile yang menggunakan ponsel ini.

Misalnya di Solo, kurang lebih ada 14 personel Satlantas Polresta Solo yang diperbolehkan dan dibekali ponsel ETLE Mobile.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso dikutip dari TribunSolo.com.

"Personel yang mendapat surat tugas bisa mengambil gambar pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile," buka Santoso.

Santoso menjelaskan, dalam sehari kurang lebih ada 20 hingga 50 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Solo.

"Pelanggar tersebut akan diproses seperti sistem ETLE biasa, yakni surat tilang dikirim ke alamat sesuai kendaraan," tuturnya.

Dari semua pelanggaran yang tertangkap ETLE Mobile, yang paling banyak adalah tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Melanggar Aturan Ini Bakal Jadi Sasaran ETLE Mobile, Siap-siap Kena Jepret Kamera HP Polisi

"Kami akan menindak dengan tegas semua pelanggaran agar masyarakat lebih patuh berlalu lintas," lanjut Santoso.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan.

Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," katanya.

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detail lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awas Kena Jepret, 14 Polisi di Jalanan Kota Solo Kini Punya Hak Menilang Lewat Kamera Ponsel ETLE