Toyota Kijang Tumpakan Diplomat Halangi Ambulans Bawa Pasien Lansia, Begini Tindakan Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 26 Mei 2022 | 18:00 WIB

Toyota Kijang Krista pelat diplomatik CD 109 07 halangi laju ambulans di Jl Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Toyota Kijang tumpakan diplomat halangi ambulans bawa Lansia, begini tindakan polisi.

Satu unit Toyota Kijang berpelat diplomatik terlihat menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut diketahui dari video yang beredar di media sosial unggahan akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam keterangan video, kejadian itu terjadi para Rabu (25/5/2022) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Mobil ambulans tersebut sedang membawa pasien menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Cilandak.

Pasien itu adalah seorang nenek berusia 74 tahun dan sakit komplikasi.

Di perjalanan, mobil ambulans tersebut kemudian bertemu dengan mobil berpelat diplomatik bernopol CD 109 07.

Lalu, mobil ambulans itu kesulitan untuk melintas lantaran merasa terhalangi dan dipepet.

Sopir ambulans bahkan sudah menegur mobil berpelat diplomatik tersebut lewat pengeras suara, tetapi tak dihiraukan.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Diduga Dipepet Iring-iringan Mobil Bupati Pandeglang, Pihak Satpol PP Buka Suara

"Nggak tahu aturan ya, pak? Nggak tahu aturan ya?," kata pengemudi ambulans.

Sopir mobil diplomatik malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulans sambil mengklakson.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, bakal menyelidiki kasus tersebut.

"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan. Apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujar dia.

Ia menuturkan, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan.

"Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk di dahulukan. Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," katanya.

"Kami ingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulance untuk mengurangi kecepatan, menepi, dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas," sambung Jamal.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ambulans Bawa Pasien Dihalangi Mobil Diplomat di Jalan Pangeran Antasari, Polisi: Kami Akan Selidiki