Pengendara berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015).
Secara implisit, Edo setuju harus ada sanksi buat orang tua jika ada anak di bawah umur sudah mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Sebab hal itu bukan cuma membahayakan nyawa sang anak tapi juga orang lain.
“Sampai saat ini, belum ada sanksi hukum bagi orang tua yang mengizinkan anaknya yang usianya belum pantas (di bawah umur) untuk menjadi pengemudi mobil atau sepeda motor," ujar Edo belum lama ini kepada Kompas.com.
"Orangtua baru hanya mendapatkan sanksi moral. Itu terjadi ketika mengizinkan anak di bawah umur yang kemudian menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Edo.
Keluarga atau orang tua harus menjadikan keselamatan sebagai budaya, termasuk saat berlalu lintas di jalan.
“Lewat cara itu, akan lebih mudah mengajak anak-anak untuk tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM),” katanya.
Edo mengatakan, masyarakat harus memperbaiki diri untuk terus membangun budaya keselamatan di jalan raya.
“Akar dari keselamatan adalah mematuhi aturan, yakni menguasai teknik berkendara yang mumpuni dan santun saat berlalu lintas," kata dia.
"Sedangkan polisi hendaknya lebih tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu ketika menegakkan aturan di jalan raya,” ucap Edo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Bocah Mendirikan Motor yang Jatuh di Tengah Jalan",