“Pengemudi lihat ada yang menyebrang, ternyata halusinasi akibat dipengaruhi minuman keras beralkohol,” kata Iptu Devrizal.
Ia menyebutkan, tak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun Toyota Avanza yang dikendarai oleh S mengalami ringsek.
Terkait kejadian tersebut, pengemudi mengaku siap menanggung semua biaya kerusakan pagar rumah warga yang ditabraknya.
“Pengemudi sendiri akan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik rumah,” katanya.
Meski begitu, pengemudi itu tetap dinyatakan melanggar lalu lintas dan disangka Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.