Berlagak Orang Penting, Honda Brio Pelat B Nyalakan Sirine dan Strobo di Kemacetan Kota Malang, Polisi Gerak Cepat

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 19 Mei 2022 | 12:00 WIB

Honda Brio yang dikemudikan warga DKI Jakarta saat belagu dan arogan di Jl MT Haryono, Lowokwaru, kota Malang, Jawa Timur dengan menyalakan sirine dan strobo. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Kami berikan tindakan penilangan kepada yang bersangkutan. Karena perbuatannya itu, telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diberikan tindakan penilangan, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita," tegasnya.

Sementara itu, pengemudi mobil Honda Brio, Hafiz (21) mengungkapkan, bahwa sirine dan lampu strobo tersebut dipasang untuk sekedar variasi mobil. Dan ia pun mengakui, bahwa pemasangan variasi itu melanggar aturan hukum.

TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Pengemudi Honda Brio yang menggunakan lampu strobo dan sirine, Hafiz (21) (memakai kaos hitam) saat memberikan pernyataan minta maaf di kegiatan press rilis Polresta Malang Kota pada Selasa (17/5/2022).

"Alasannya memakai lampu strobo dan sirine, hanya sekedar variasi kendaraan saja dan baru digunakan kemarin malam. Jadi, pada Senin (16/5/2022) malam itu, saya perjalanan dari arah Batu menuju rumah saudara yang ada di Kota Malang. Karena waktunya mepet, saya pun menyalakan lampu strobo dan sirine," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatan yang dilakukannya.

"Saya di sini ingin meminta maaf sebesar-besarnya karena telah menggunakan sirine dan lampu strobo. Oleh sebab itu, mohon dimaafkan kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal tersebut," pungkasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Infomalang (@info_malang)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gunakan Sirine dan Strobo, Pengemudi Honda Brio Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota