Mudik Lebih Tenang, Begini Syarat Titip Kendaraan Di Polres Terdekat

Konten Grid - Senin, 24 Maret 2025 | 12:52 WIB

Titip kendaraan saat mudik di Polres (Konten Grid - )

Untuk itu, masyarakat yang akan mudik dan meninggalkan rumah dalam kurun waktu tertentu diimbau untuk melapor ke polisi.

Proses pelaporan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Satreskrim Polres Jember ataupun Polres terdekat, ataupun secara daring melalui akun Instagram dan Twitter.

Laporan ini akan lebih mempermudah tim tersebut untuk melakukan penjagaan dan patroli di area warga yang rumahnya ditinggal mudik.

"Nanti kami akan menerjunkan tim untuk melakukan patroli dan penjagaan," ucap Dika.

Baca Juga: Wajib Tahu, Motor Ditinggal Mudik Jadi Sasaran Aksi Kejahatan, Bengkel Resmi Ungkap Cara Pencegahannya