Untuk itu, masyarakat yang akan mudik dan meninggalkan rumah dalam kurun waktu tertentu diimbau untuk melapor ke polisi.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Satreskrim Polres Jember ataupun Polres terdekat, ataupun secara daring melalui akun Instagram dan Twitter.
Laporan ini akan lebih mempermudah tim tersebut untuk melakukan penjagaan dan patroli di area warga yang rumahnya ditinggal mudik.
"Nanti kami akan menerjunkan tim untuk melakukan patroli dan penjagaan," ucap Dika.