Mudik Jadi Lebih Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Polres, Ini Syaratnya

Parwata - Sabtu, 30 April 2022 | 11:00 WIB

Kantor Satreskrim Polres Jember (Kompas.com/Bagus Supriadi) (Parwata - )

Otomania.com - Ditinggal Mudik, Mobil Motor Nginap di Polres, Bukan Kena Razia Tapi Sengaja Dititipkan, Begini Caranya

Meninggalkan kendaraan di rumah saat ditinggal mudik lama kadang bisa menjadikan pikiran tersendiri.

Selain harus meninggalkan dengan cara aman seperti kendaraan dikunci juga bisa meminta bantuan tetangga untuk titip.

Melansir dari Kompas.com, Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yakni dengan membuka tempat penitipan sepeda motor untuk warga Jember yang akan mudik.

Lokasi parkir sendiri bertempat di Lapangan Tembak Kecamatan Sumbersari, dengan waktu sejak Jumat (29/4/2022) sampai dengan 9 Mei 2022.

Sebagai persyaratannya, warga yang ingin menitipkan kendaraannya harus menyertakan fotokopi STNK, KTP, dan SIM.

Polres Jember membentuk tim kalong yang bertugas untuk melakukan patroli menjaga rumah warga yang ditinggal mudik (Bagus Supriadi/Dokumentasi Polres Jember )

Selain menyediakan tempat penitipan motor, polisi juga dikatakan membentuk tim patroli khusus, Tim Kalong, untuk keliling di beberapa kawasan perumahan dan perkampungan yang ditinggal mudik.

"Tim Kalong akan berpatroli di tengah-tengah masyarakat, terutama pemukiman atau rumah warga yang ditinggal mudik," ucap Kasatreskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama, seperti dikutip Kompas Regional, Jumat (29/4/2022).