Mudik Lebih Tenang, Begini Syarat Titip Kendaraan Di Polres Terdekat

Konten Grid - Senin, 24 Maret 2025 | 12:52 WIB

Titip kendaraan saat mudik di Polres (Konten Grid - )

Otomania.com - Meninggalkan kendaraan di rumah saat ditinggal mudik lama kadang bisa menjadikan pikiran tersendiri.

Selain harus meninggalkan dengan cara aman seperti kendaraan dikunci juga bisa meminta bantuan tetangga untuk titip.

Melansir dari Kompas.com, Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur dan Polres lain di seluruh wilayah Indonesia memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yakni dengan membuka tempat penitipan sepeda motor untuk warga Jember yang akan mudik.

Sebagai persyaratannya, warga yang ingin menitipkan kendaraannya harus menyertakan fotokopi STNK, KTP, dan SIM.

Baca Juga: One Way Diberlakukan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Tanggapan Pemudik 

Polres Jember membentuk tim kalong yang bertugas untuk melakukan patroli menjaga rumah warga yang ditinggal mudik (Bagus Supriadi/Dokumentasi Polres Jember )
Polres Jember membentuk tim kalong yang bertugas untuk melakukan patroli menjaga rumah warga yang ditinggal mudik (Bagus Supriadi/Dokumentasi Polres Jember )

Selain menyediakan tempat penitipan motor, polisi juga dikatakan membentuk tim patroli khusus, untuk keliling di beberapa kawasan perumahan dan perkampungan yang ditinggal mudik.

"Tim Kalong akan berpatroli di tengah-tengah masyarakat, terutama pemukiman atau rumah warga yang ditinggal mudik," ucap Kasatreskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama, seperti dikutip Kompas Regional.

Dibentuknya tim ini, diharapkan bisa mendeteksi tindak pidana yang terjadi di masyarakat selama masa libur Lebaran tahun ini.