Deg-degan Kena Tilang saat Filterisasi Ganjil Genap di Tol, Pihak Kepolisian Kasih Pernyataan Begini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 28 April 2022 | 09:00 WIB

Begini penjelasan polisi terkait apakah ada penilangan saat filterisasi ganjil genap one way di jalan tol saat arus mudik Lebaran. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

  1. Gerbang Tol Bekasi Barat
  2. Gerbang Tol Bekasi Timur
  3. Gerbang Tol Tambun
  4. Gerbang Tol Cibitung
  5. Gerbang Tol Cikarang Barat
  6. Gerbang Tol Cikarang Pusat
  7. Gerbang Tol Cibatu

Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya bisa masuk ke dalam Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal ganjil.

Demikian pula kendaraan berpelat nomor genap, hanya bisa memasuki Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal genap.

Menurut Sambodo, teknis pelaksanaan ganjil genap pada saat one way di jalan tol ini berbeda dengan rencana awal yang sebelumnya disiapkan dan sudah diuji coba oleh kepolisian.

Dalam uji coba yang digelar pada 25-26 April 2022, filterisasi kendaraan berdasarkan ganjil genap dilakukan di dalam ruas Jalan Tol Cikampek Km 47, sebelum Jalan Layang Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap kendaraan akan dilarang naik ke Jalan Layang Tol MBZ.

Mereka akan diarahkan ke jalur bawah untuk keluar ke jalan arteri melalui gerbang tol terdekat.

"Hasil rapat kemarin dengan para Dirlantas, Jasa Marga, dan Kakorlantas, maka diputuskan bahwa filterisasi one way tidak dilaksanakan di tol sebagaimana uji coba pada tanggal 25-26 April," ungkap Sambodo.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut berlaku bersamaan dengan penerapan sistem satu arah atau one way di jalan tol mulai 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022.

One way di jalan tol pada saat arus mudik bakal diberlakukan pada jam-jam tertentu mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Baca Juga: Mobil-mobil Ini Bebas Ganjil Genap dan One Way di Tol saat Mudik Lebaran 2022, Jangan Kaget Kalau Ada yang Lawan Arus

Berikut jadwal one way di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2022:

  1. Kamis (28/4/2022): dimulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB
  2. Jumat (29/4/2022): dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB
  3. Sabtu (30/4/2022): dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB
  4. Minggu (1/5/2022): dimulai pukul 12.00 sampai 07.00 WIB

Adapun waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran tersebut bersifat situasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Tilang Saat 'Filterisasi' Ganjil Genap di Tol Cikampek