Otomania.com - Isuzu Panther baru mampir SPBU langsung ditangkap polisi, jumlah pembelian solar enggak wajar jadi sorotan.
Praktik penumbunan dan penjualan ilegal solar bersubsidi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku menggunakan satu unit Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi sehingga sanggup menyimpan solar dalam jumlah banyak.
Kasus itu terungkap, dan polisi mengamankan AM, (59) warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/4/2022) malam.
AM diamankan setelah diduga kuat menyalahgunakan solar bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Ia membeli solar tidak sesuai dengan peruntukannya, untuk mendapatkan keuntungan lebih atau memperkaya diri sendiri.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka sengaja membeli solar bersubsidi dengan berkeliling ke beberapa SPBU.
Setelah itu solar ditimbun dan dijual kembali ke industri sebagai solar industri.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Jerja Jo pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran. Tersangka terancam 6 tahun," terang Adhi, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Catat, Sekarang Beli Solar Subsidi Ada Batas Maksimalnya, Pembeli Nakal Jangan Harap Bakal Lolos
Disampaikan Adhi, tersangka bisa meraup untung 200 persen lebih dari harga belinya.
Per liter, tersangka mendapatkan harga solar bersubsidi Rp 5.150, setelah dijual ke industri dengan harga Rp 17.800 per liter.
"Artinya per liter, tersangka bisa untung Rp 10.000 lebih. Ini jelas merugikan dan melanggar undang-undang. Makanya, kami tindak tegas dan kami tetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.
Menurut Kasatreskrim, modus yang dilakukan tersangka cukup cerdik. Ia menduga, tersangka ini sudah lama melancarkan aksi nakalnya. Setiap detail kejahatan yang dilakukan diperhitungkan betul.
Adhi menyebut, setiap aksinya pelaku selalu membawa mobil Isuzu Panther Nopol N 1832 WS yang sudah dimodifikasi oleh tersangka.
"Mobil itu ternyata bisa menyimpan 200 liter lebih solar. Tersangka menambahkan drum besar ukuran 200 liter di bagian tengah, serta pompa air yang digunakan menarik solar dari tangki ke jeriken," lanjutnya.
Tersangka juga menambahkan saklar didekat hand rem yang bergungsi untuk mengaktifkan pompa air tersebut.
"Jadi, solar langsung masuk ke drum besar tanpa ke tangki," paparnya.
Kasus ini terungkap saat anggotanya sedang melakukan pengecekan rutin untuk mengantisipasi kelangkaan BBM.
Selanjutnya, anggotanya melihat mobil tersangka ini mencurigakan karena mengisi BBM cukup banyak.
"Setelah dicek, ternyata mobil ini jadi sarana kejahatan. Tersangka ini berkeliling ke beberapa SPBU di Pasuruan Raya, dan membeli solar itu secara bergiliran. Itu untuk mengelabui petugas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Curigai Ada Mobil Mengisi BBM Sampai 200 Liter, Polres Pasuruan Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi