Pengendara Diperas Rp 2,2 Juta Oleh Oknum Polisi Perkara Bawa Motor Enggak Pakai Spion, Nasib Pelaku di Ujung Tanduk

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 April 2022 | 18:00 WIB

foto ilustrasi penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan spion. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Pengendara diperas Rp 2,2 juta oleh oknum polisi perkara bawa motor enggak pakai spion, nasib pelaku di ujung tanduk.

Seorang pengendara motor di Bogor, Jawa Barat, mengalami peristiwa tidak mengenakkan oleh seorang oknum polisi.

Pengendara tersebut mengaku diperas oknum polisi karena dimintai uang sejumlah Rp 2,2 juta karena ditilang perkara motornya tidak pakai spion.

Jika dirinya tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

Hingga Senin (25/4/2022), unggahan akun Twitter @txtdariorangberseragam tersebut telah di-Retweet sebanyak 5.598 kali dan disukai 19 ribu kali.

Mengenai kebenaran peristiwa itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengakuinya.

Dia memastikan, pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.

"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Pol Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Ternyata di Sini Lokasi Titik Nol Kilometer Tol Trans Jawa, Akhirnya Plong Hilang Penasaran

Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan ada pengendara motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.

Korban pun kemudian dimintai sejumlah uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia.

Condro mengatakan, setelah mendapatkan laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Bogor, Gara-gara Motor Tak Berspion, Oknum Polisi Minta Rp 2,2 Juta, Begini Nasibnya Kemudian