Mobilnya Sudah Gepeng Ditabrak KRL, Pengemudi Honda Mobilio juga Bakal Dituntut KAI, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 21 April 2022 | 18:00 WIB

Unit Honda Mobilio yang kondisinya gepeng karena terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintas Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Mobilnya sudah gepeng ditabrak KRL, pengemudi Honda Mobilio juga bakal dituntut KAI, ini alasannya.

Satu unit Honda Mobilio gepeng ditabrak KRL relasi Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang daerah Citayam, Bogor, Rabu (20/4/2022).

Akibat peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi Honda Mobilio yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Karena kejadian itu, gangguan perjalanan KRL tak terhindarkan yang menyebabkan terhambatnya aktivitas masyarakat di pagi hari.

"KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB," papar Joni, Rabu (20/4/2022).

Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” papar Joni.

Baca Juga: Honda Mobilio Gepeng Dijepit Gerbong KRL dan Pagar Pembatas Rel di Depok, Begini Penjelasan Pihak Berwenang