Digaransi Enggak jadi Tersangka, Polisi Malah Kasih Penghargaan buat Warga yang Berani Tantang Begal di Wilayah Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 April 2022 | 18:00 WIB

Jangan takut jadi tersangka, polisi di wilayah ini malah kasih penghargaan buat warga yang berani lawan begal. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Digaransi enggak jadi tersangka, polisi malah kasih penghargaan buat warga yang berani tantang begal di wilayah ini.

Belakangan ini sempat viral seorang warga di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari kawanan begal.

Namun nasib yang dialami warga NTB tersebut dijamin polisi tidak akan terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengatakan, korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum.

Malahan Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

Hendro mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal. Menurutnya, aparat kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya.

Hendro menambahkan, jika ada masyarakat yang berhasil menggagalkan pembegalan dan mengakibatkan pelaku tewas karena korban membela diri, pihaknya akan memberikan penghargaan.

"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro.

Hendro sendiri sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan.

Dok. Humas Polda Lampung via Kompas.com
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan warga tidak akan jadi tersangka jika berani lawan begal.

Baca Juga: Driver Taksi Online Luka Serius di Kepala, Ulah Begal Modal Martil, Begini Kronologinya

Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor).

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," kata Hendro.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat, Amaq Sinta (34) harus mendapatkan perlindungan.

Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan motor berwarna merah.

Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor.
Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya. Namun, dua begal itu tewas saat Amaq Sinta berusaha membela diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Lampung: Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan