Otomania.com - Petugas mengincar pemudik yang belum mengisi aplikasi eHAC, simak persyaratannya supaya mudik lancar.
Buat yang ingin melakukan mudik Lebaran, baik menggunakan sarana moda transportasi darat, laut dan udara, maupun mobil pribadi.
Para pemudik diwajibkan untuk mengisi eHAC yang ada di PeduliLindungi
Melansir dari TribunJabar.id, setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara.
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan, bahwa tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi, Selasa (12/4).
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji dikutip Tribun dari laman resmi Kemenkes.
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi.
Akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Baca Juga: Persiapan Mudik, Jangan Sampai Kaki-kaki Mobil Jadi Masalah, Ini Tiga Check List Pentingnya