Terkait hal tersebut, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin memberikan penjelasannya.
Menurutnya, informasi yang menyebut penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah tidak benar.
"Isu di atas itu bohong alias hoaks," ujar Taslim.
Taslim mengatakan, penomoran pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis.
Penomoran akan urut secara otomatis, pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
"Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja," terangnya.
Ia mengatakan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan.
Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan 'nomor cantik', dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Ada Kode Pelat Nomor Kendaraan yang Dibeli "Cash" dan Kredit?