Lucu, Polisi Tangkap Maling Mobil, Dibangunkan Dengan Lagu Ulang Tahun, Tiup Korek Lalu Diciduk

Parwata - Jumat, 8 April 2022 | 07:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan cara yang tidak biasa, Kamis (07/04) (Parwata - )

Otomania.com - Polisi Tangkap Pelaku Maling Mobil, Dibangunkan Dengan Lagu Ulang Tahun, Endingnya Tiup Korek.

Seorang pelaku pencurian kendaraan yakni maling mobil ditangkap petugas polisi di rumah kontrakan.

Pelaku maling  mobil tersebut ditangkap saat dirinya sedang tidur pulas dengan cara yang tidak biasa.

Melansir dari WartaKotalive.com, penangkapan pelaku kejahatan itu dilakukan di kontrakan Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/2022).

Saat penangkapan pelaku yang tertidur pulas oleh Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang.

Pelaku dibangunkan cara enggak biasa yakni dibangunkan dengan lagu selamat ulang tahun, saat dirinya tidur.

Beberapa orang petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu Surya Abdul Fitri menyanyikan lagu selamat ulang tahun sambil bertepuk tangan.

Saat bait terakhir lagu tersebut, pelaku pun terbangun dan meniup korek api yang diperagakan sebagai lilin layaknya acara ulang tahun.

Lucunya, setelah meniup korek api tersebut, pelaku berusaha kembali tertidur.

Baca Juga: Jarang Terjadi, Mobil Pikap Buat Dagang di Pasar Lenyap, Polisi Turun Tangan,

"Pelaku kami tangkap karena mencuri mobil di parkiran mushola Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Symsul Bahri.

Syamsul menjelaskan mobil hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada SU, tetangganya senilai Rp. 20 juta.

"Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu dia gadai dari pelaku AZ," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri menambahkan peristiwa pencurian mobil itu terjadi pada Rabu, 9 Maret 2022, sekitar jam 19.00 WIB.

Pelaku mencuri mobil di sebuah showroom di wilayah Panongan.

"Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak saat itu sedang tak terkunci," katanya.

Kini, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Tangerang dengan Cara Tak Biasa,